ISTILAH-ISTILAH
DALAM ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA
2.1 Fikrah
Nahdliyah
Yang dimaksud Fikrah Nahdliyah adalah kerangka berpikir yang
didasarkan pada ajaran Ahlussunnah Waljama’ah yang dijadikan landasan berpikir
Nahdlatul Ulama (Khithah Nahdliyah)
untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka islahul ummah (perbaikan umat).
Metode berpikir ke-NU-an:
Dalam merespon persoalan, baik yang
berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdlatul ‘Ulama
memiliki manhaj Ahlussunnah
Waljama’ah sebagai berikut:
1.
Dalam bidang Aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama
mengikuti manhaj dan pemikiran Abul
Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansyur al-Maturidi.
2.
Dalam bidang Fiqih/Hukum Islam, Nahdlatul Ulama
bermadzhab secara qauli dan manhajj kepada salah satu Madzahibul
Arba’ah(Hanafi, Maliki, Syafi’I, dan Hambali)
3.
Dalam bidang Tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti
Imam Junaidi al-Baghdadi (wafat tahun 297 H) dan Abu Hamid al-Ghazali (lahir
tahun 450 H. dan wafat tahun 505 H. Bertepatan dengan tahun 1058 M 1111 M).
Ciri-ciri
Fikrah Nahdliyah:
1.
Fikrah
tawassuthiyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa
bersikap tawazun (seimbang) dan I’tidal (moderat) dalam menyikapi
berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith
atau ifrath.
2.
Fikrah
Tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup
berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan
budayanya berbeda.
3.
Fikrah
Ishlahiyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa
mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al Ishlah ila ma huwa al-ashlah).
4.
Fikrah Tathawwuriyah
(pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan
kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
5.
Fikrah
Manhajiyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa
menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh Nahdlatul Ulama.
Ide dan konsep Fikrah Nahdliyah iini pertama kali diajukan oleh
K.H. Achmad Siddiq pada tahun 1969 M, yang selanjutnya menjadi embrio gerakan Khitthah pada tahun 1984 M, pada
muktamar-muktamar selanjutnya selalu menjadi acuan dalam komisi bahtsul masail
maudhu’iyah.
2.2
Bahtsul Masail
NU dalam struktur organisasinya memiliki suatu Lembaga Bahtsul
Masail (LBM). Sesuai dengan namanya, Bahtsul Masail, yang berarti pengkajian
terhadap masalah-masalah agama, LBM berfungsi sebagai forum pengkajian hukum
yang membahas berbagai masalah
keagamaan.
Tugas LBM adalah menghimpun,
membahas, dan memecahkan masalah-masalah yang menuntut kepastian hukum. Oleh
karena itu, lembaga ini merupakan bagian terpenting dalam organisasi NU,
sebagai forum diskusi alim ulama atau Syuriah
dalam menetapkan hukum suatu masalah yang keputusannya merupakan fatwa dan
berfungsi sebagai bimbingan bagi warga NU dalam mengamalkan agama sesuai dengan
paham Ahlussunnah Waljama’ah.
Mekanisme kerjanya, semua masalah yang masuk ke lembaga ini
diinventarisir, kemudian disebarkan ke seluruh ulama, anggota syuriah, dan para pengasuh pondok
pesantren yang ada di bawaah naungan NU. Selanjutnya para ulama melakukan
penelitian terhadap masalah itu dan dicarikan rujukan dari pendapat-pendapat
ulama madzhab melalui kitab kuning
(klasik). Selanjutnya mereka bertemu dalam satu forum ini sering kali mereka
harus berdebat keras mempertahankan dalil yang dibawanya, sampai akhirnya
ditemukan dasar yang paling kuat. Barulah ketetapan hukum ini diambil bersama.
Pada umumnya rujukan itu mengikuti pendapat Imam Syafi’I karena
madzhab ini paling banyak diikuti kaum muslimin dan lebih sesuai dengan kondisi
sosial,budaya, dan geografis Indonesia. Jika pendapat Imam Syafi’I tidak
tersedia, maka pendapat ulama yang lain diambil, sejauh masih dalam lingkungan
madzhab yang empat (Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Hambali) . Meskipun semua
dasar selalu merujuk pada pendapat ulama’ pendahulu, namun kondisi masyarakt
selalu dijadikan pertimbangan dalam penetapannya.
K.H. Syansuri Badawi, salah seorang kiyai NU, mengatakan bahwa
ijtihad yang dilakukan para ulama NU dalam Bahtsul Masail adalah bentuk qiyas.
Tetapi ijtihad yang seperti itu dilakukan sejauh tidak ada qaul (pendapat) para
ulama yang dapat menjelaskan masalah itu. Qiyas dilakukan sejauh tidak
bertentangan dengan al Qur’an dan al Hadits. Hal ini sejalan dengan pendapat
Imam Syafi’I bahwa ijtihad itu adalah qiyas.
Ketika mengahadapi masalah serius kekinian yang di masa lalu peristiwa itu belum pernah
terjadi, LBM selalu meminta penjelasan terlebih dahulu kepada ahlinya. Di saat
akan menjatuhkan hukum asuransi, LBM mengundang para praktisi asuransi. Begitu
juga ketika akan membahas operasi kelamin, LBM juga mengundang mereka yang
terkait dengan masalah itu, seperti waria yang akan melakukan operasi, dokter
yang akan menangani dan juga psikolog. Bahkan ketika akan membahas praktek jual
beli emas sistem berantai gaya Gold Quest,
LBM mengundang kepala perwakilan Gold
Quest untuk wilayah Asia. Mereka pun datang dan
menjelaskan seluk beluk bisnis itu secara terbuka di depan para ulama. Setelah
kasusnya jelas, barulah dikaji lewat kitab kuning.
Wednesday, 10 April 2013
// //
0
comments
//
0 comments to "Nahdlatul Ulama"
Sesuatu yang indah belum tentu baik, tapi sesuatu yang baik pasti indah
yang buat Faruq tapi... Powered by Blogger.
*TUGAS PRAKTIK*
About Me

- Dek_Riko
- Kandangan Kediri
- Dalam Hidupku,,, hanya antara aliran takdir dan ikhtiyar...
Renungkan :)
My Friend
Popular Posts
-
PERCOBAAN LOKALISASI TAKTIL Tujuan Percobaan : Untuk mengetahui sensitifitas taktil pada anggota tubuh. Dasar Teori : proses y...
-
SIKAP DAN KESEIMBANGAN A. TUJUAN Intruksional Umum - Memahami peran mata dalam pengaturan sikap dan kesei...
-
Fisiologi Gastrointestinal TINJAUAN PUSTAKA “Usus halus terletak di dalam rongga abdomen terbentang dari lambung ke duodenum,...
-
DISKRIMINASI TAKTIL (Ambang Mmebedakan 2 Titik Rangsang Taktil) Tujuan : Untuk mengetahui diskriminasi taktil di berbagai bagian...
-
MEKANISME KONTRAKSI USUS “Nama lain dari kontraksi pada sistem pencernaan adalah motilitas usus. Motilitas adalah kontraksi otot yang menc...
-
Anda bisa menampilkan kotak pesan peringatan untuk memberikan pengumuman, memberikan informasi, atau memperingati pembaca sebelum me...
-
Universitas isam negeri syarif hidayatullah Jakarta merupakan universitas islam tertua di Indonesia yang berpusat di Jakarta selatan te...
-
UJI MILLON Tujuan : Membuktikan jaringan saraf memiliki asam amino yang mengandung inti benzene Dasar teori : ...
-
ISTILAH-ISTILAH DALAM ORGANISASI NAHDLATUL ULAMA 2.1 Fikrah Nahdliyah Yang dimaksud Fikrah Nahdliyah adalah kerangka berpikir yang dida...
-
LOSS HEARING 1.1 definisi dan klasifikasi Ketulian (hearing loss) merupakan sebuah masalah umum yang disebabkan oleh suara, penuaan, penya...

Post a Comment